Kasus Mega Gym Di Bali Terbaru

Let us help you reach your goals

Malang, SERU.co.id – Fitness Plus Sawojajar bakal hadir sebagai Mega Gym 24 jam cabang ke-2 di Kota Malang dan cabang ke-20 di Indonesia. Rencananya, Fitness Plus Sawojajar akan dioperasikan pada akhir tahun 2024, menjawab kebutuhan Mega Gym 24 jam di wilayah Timur Kota Malang. Fitness Plus Sawojajar terletak di Jalan Danau Toba, di atas lahan seluas 1.500 meter persegi dengan lebih dari 100 unit peralatan dan fasilitas standar internasional.

Founder Fitness Plus Indonesia, Dith Satyawan mengatakan, beberapa keunggulan Fitness Plus Sawojajar dibanding Fitness Plus lainnya. Yaitu peralatan lebih lengkap dengan teknologi kiwari merk Positive Strength, lebih dari 100 unit alat fitness dan fasilitas internasional. Termasuk layanan buka 24 jam dan parkir gratis untuk member, latihan kardio, strength training dan fitness class bagi seluruh individu dari berbagai latar belakang.

“Ibaratnya, dua Fitness Plus kami jadikan satu, jadi alatnya lebih banyak dari cabang-cabang sebelumnya. Didukung parkiran gratis lebih luas dan area gym khusus wanita untuk experience latihan yang lebih maksimal. Kami juga memberlakukan sistem dual access, sehingga member Fitness Plus Sawojajar dapat mengakses Fitness Plus Dinoyo, jadi lebih fleksibel memilih lokasi latihan.” seru Dith, sapaan pemilik nama lengkap Didit Satyawan.

Disebutkannya, alasan Fitness Plus membuka cabang di Sawojajar, karena menjawab kebutuhan masyarakat akan Mega Gym di wilayah Timur Kota Malang. Dimana lokasinya sangat berpotensi didukung oleh berbagai brand FnB terkemuka. Sehingga member tak hanya berolahraga, namun juga rekreasi menikmati aneka kuliner setelah berolahraga.

‘InsyaAllah, doakan saja, total target kami ada 4 cabang Fitness Plus di Malang Raya. Selain Dinoyo dan Sawojajar, rencananya di Gedung Kartini, di Kabupaten Malang dan Kota Batu,” ungkap Dith, sedikit membocorkan rencana pengembangan Fitness Plus cabang Malang Raya.

Senada, CEO Fitness Plus, Harryadin Mahardika mengatakan, optimisme membuka cabang ini lantaran Malang punya succes story. Dimana animo masyarakat Kota Malang cukup tinggi, sejak dibuka Fitness Plus Dinoyo pada Minggu (3/9/2023) lalu, mampu merangkul 4.000-an member.

“Dengan dibukanya Fitness Plus Sawojajar, kami ingin memberikan layanan gym terbaik standar bintang 5 dan internasional, namun dengan harga bintang 1. Konsep ini tidak bisa ditiru oleh fitness lainnya, selain kami melakukan ini berdasarkan riset yang tidak dimiliki oleh kompetitor,” beber Adin, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Harryadin menuturkan, konsep yang diangkat Fitness Plus adalah Mega Gym dan aktif 24 jam. Sebagaimana Kota Malang adalah kota hidup yang aktif 24 jam, sekaligus menjawab permintaan dan kebutuhan gaya hidup masyarakat Kota Malang. Selain itu, mega gym ini memiliki minimal luasan 1.000 meter persegi dengan standar bintang 5.

“Mega Gym itu ada standarnya. Seperti Fitness Plus buka 24 jam selama 7 hari sepekan, dan belum ada mega gym lain buka 24 jam di Indonesia. Jadi tidak boleh sembarangan orang mengklaim tempatnya itu mega gym, karena ada standar yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Komitmen Fitness Plus Indonesia bukan hanya sebatas menghadirkan tempat kebugaran, tetapi menekankan pelayanan ramah dan hangat kepada setiap member. Dan menganggap setiap member adalah bagian dari keluarga besar dengan pelayanan ruang inklusif. Sehingga setiap individu akan selalu dibuat merasa diterima dan didukung.

“Fitness Plus Indonesia selalu memberikan pelayanan dan fasilitas mega gym terdepan dengan harga terjangkau. Hal ini membuat Fitness Plus Indonesia lebih unggul dibanding kompetitor mega gym lainnya,” ucap Direktur Keuangan Fitness Plus Indonesia, Endra Purnama.

Untuk memberikan kemudahan member, baik lama maupun baru, Fitness Plus Dinoyo dan Sawojajar menggandeng 4 bank besar. Untuk memberikan kemudahan angsuran per bulan dengan bunga nol persen selama 1 tahun.

Senada, District Manager Fitness Plus Sawojajar, Coach Zuber menjelaskan, Fitness Plus Sawojajar adalah Mega Gym yang mendukung gaya hidup sehat bagi pelajar hingga warga lanjut usia. Komitmen Fitness Plus Sawojajar memberikan berbagai program promo menarik, seperti saat hari besar, Corporate Deals (khusus perusahaan), Couple Deals (khusus pasangan), Student Deals (khusus pelajar). Serta program lainnya yang akan diunggah setiap waktu melalui kanal instagram @fitnessplussawojajar.

“Contohnya, saat Flash Sale kami buka pada 1 Agustus lalu, kita berikan harga Rp2.750.000 per tahun dan terbatas untuk 50 orang. Langsung ludes hanya beberapa hari, sebab kalau dihitung harga segitu dibagi 365 hari, jatuhnya hanya Rp7.500-an per hari,” tandasnya. (rhd)

Lansia Bakar Diri Pakai Pertalite Meninggal Dunia

I Nyoman Jiten (66), lansia yang melakukan aksi bakar diri dengan Pertalite di kuburan Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, dinyatakan meninggal dunia.

Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral

Senin, 28 Oktober 2024 – 13:41 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mega Haltim Mineral Ade Wirawan pada Senin (28/10).

Ade diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Selain Ade, KPK juga memanggil anggota TNI Husri Lelean dan dokter Aminatuz Zahra.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HL, AW, dan AZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.

Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.

KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:VIDEO

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

-- Komisi Pemberantasan Korupsi (

) telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (

). Salah satu tersangka menggunakan kode 'uang jajan' untuk meminta uang kepada Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu.

Mereka adalah Anggota DPR RI Fraksi Partia Hanura Miriam S. Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama terkait peran Miriam pada Mei 2011. Setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, ia meminta US$100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, kata Saut, disanggupi. Transaksi pun dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miriam.

"Tersangka MSH (Miriam S. Haryani) juga meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Saut menyebutkan dalam kurun 2011-2012, Miriam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek e-KTP," katanya.

Terkait peran Isnu Edhi Wijaya Saut mengatakan awalnya pada Februari 2011, setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Kemudian tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya), tersangka Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI," kata Saut.

Akhirnya pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI. Hal itu bertujuan agar konsorsium ini mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan perusahaannya bersedia bergabung di Konsorsium PNRI. Andi Agustinus, Paulus Tannos dan Isnu Edhi menyampaikan jika ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI, maka ada komitmen

untuk pihak di DPR RI, Kemendagri dan pihak lain.

Saut mengatakan Isnu Edhi juga sempat menemui Ketua Tim Teknis BPPT Husni Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada 2009. Isnu Edhi bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 Triliun.

Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 Milyar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 Milyar terkait proyek EKTP ini," kata Saut.

Terkait peran Husni Fahmi, Saut memaparkan sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal, ujar Saut Husni, dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"HSF (Husni Fahmi) ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharti, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus," ucap Saut.

Dalam pertemuan tersebut, kata Saut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dengan tujuan peningkatan harga (

) anggaran. Setelah itu, Husni Fahmi sering melapor terhadap Sugiharto.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Husni, dalam kasus ini diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP. Ia juga pernah diminta Irman untuk mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya konsorsium itu dipastikan lolos dan ditunjuk menggarap proyek e-KTP.

Husni Fahmi juga diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya US$20 ribu dan Rp10 juta," kata Saut.

Terakhir, peran tersangka Paulus Tannos bermula sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011. Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu Edhi di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut, kata Saut, berlangsung selama kurang-lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output di antaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada yang pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Almarhum Johannes Marliem, dan Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Pada pertemuan itu juga sekaligus soal skema pembagian beban

yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.